Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Sejarah
Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.
Pembentukan wilayah ini sebagai kota otonom berawal dari keinginan warga di kawasan Tangerang Selatan untuk menyejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.
Pada 27 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyetujui terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas tujuh kecamatan, yakni, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Cisauk, dan Setu.
Pada 22 Januari 2007, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Endang Sujana, menetapkan Kecamatan Ciputat sebagai pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan secara aklamasi.
Komisi I DPRD Provinsi Banten membahas berkas usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007. Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.
Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu dianggarkan untuk biaya operasional kota baru selama satu tahun pertama dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.
Batas Wilayah
Utara : Kota Tangerang dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Selatan : Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor dan Kota Depok)
Barat : Kabupaten Tangerang
Timur : Provinsi Jawa Barat (Kota Depok) dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pembagian Administratif
Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan, yang dibagi lagi atas 49 kelurahan dan 5 desa.
Kecamatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan:
Serpong - dengan luas 24.04 km²
Serpong Utara - dengan luas 17.84 km²
Ciputat - dengan luas 18.38 km²
Ciputat Timur - dengan luas 15.43 km²
Pondok Aren - dengan luas 29.88 km²
Pamulang - dengan luas 26.82 km²
Setu - dengan luas 14.80 km²
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tangerang_Selatan
Sumber Gambar:
http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Nusantara&artid=bantuan-korban-situ-gintung-dihentikan-pekan-depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar